7 Langkah Tax Amnesty Untuk Beli Properti atau Rumah
Griyahome.com
- Tax Amnesty atau Amnesti Pajak merupakan kebijakan pemerintah untuk
pengampunan pembayaran pajak baik pajak badan maupun pajak perorangan yang
diluncurkan sejak bulan Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 yang merupakan Tax
amnesty jilid I. Tax amnesty jilid II mulai akan dijalankan pada tahun 2021 . Lewat kebijakan ini, pemerintah
berharap masyarakat mau melaporkan hartanya secara lengkap tanpa takut
dikenakan pajak yang besar.Selama kebijakan amnesty pajak ini berlaku, wajib
pajak hanya dikenakan potongan pajak 2%-5% dari hartanya. Tapi pengampunan
pajak ini juga memiliki ketentuan yakni hanya berlaku untuk tunggakan pajak di
tahun tertentu.
Kebijakan
ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dan memberikan pengaruh
ke berbagai sektor. salah satunya sektor properti atau rumah. Kebijakan
pengampunan pajak bisa memberikan pengaruh pada keputusan masyarakat untuk
membelanjakan uangnya, salah satunya untuk membeli properti.
Saatnya Beli Properti atau Rumah
Kebijakan
pengampunan pajak tetap menguntungkan untuk dimanfaatkan. sebut saja seseorang
memiliki rumah tapi sedang dalam proses cicilan KPR. dengan adanya amnesty
pajak, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah nilai rumah dikurangi nilai
hutang cicilan KPR lalu dikalikan 2% pajak. Nilai ini tentu akan sangat
menguntungkan dibandingkan nilai potongan pajak saat tidak ada pengampunan
pajak. Potongannya bisa sampai 30% karena berlaku tarif progresif, yakni harta
makin tinggi maka potongan pajaknya pun makin besar.
Selain
meringankan beban pajak, kebijakan amnesty pajak, kebijakan amnesty pajak ini
bisa dimanfaatkan untuk membeli properti untuk dihuni maupun investasi.
Banyaknya penawaran properti yang tersedia dari pengembang, membuat anda
memiliki banyak pilihan jenis hunian. Pengembang juga memanfaatkan momen
pengampunan pajak ini dngan memberikan promo tambahan, mulai dari potongan
harga hingga keringanan mencicil uang muka. Kebijakan ini berlaku sampai dengan
31 Maret 2017. Nah, bagi anda yang belum memanfaatkan kebijakan amnesty pajak
ini, sebaiknya segera laporkan tunggakan pajak anda ke kantor pajak sesuai
NPWP.
Tata Cara Permohonan Amnesti Pajak.
- Melengkapi formulir dan dokumen, diantaranya daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya, daftar utang beserta dokumen pendukung, Fotokopi SPT PPh terakhir.
- Setelah terhitung jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus membayar uang tebusan dan pelunasan segala tunggakan dan kewajiban pajak.
- Surat permohonan pengampunan ajak dipasarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Wajib pajak mendapat tanda terima surat permohonan pengampunan pajak
- Proses pengajuan berlangsung kurang lebih 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.
- Jika Pengampunan disetujui, wajib pajak akan menerima SK Pengampunan Pajak yang dikirim langsung ke alamat rumah wajib pajak.
- Tata Cara serta kelengkapan dokumen yang harus dibawa bisa dilihat di situs resmi kantor pajak.
Semoga
artikel 7 Langkah Tax Amnesty Untuk Beli
Properti atau Rumah dapat bermanfaat dan menjadi jawaban atas informasi
yang anda butuhkan.
Tidak ada komentar untuk "7 Langkah Tax Amnesty Untuk Beli Properti atau Rumah"
Posting Komentar