7 Langkah Tax Amnesty Untuk Beli Properti atau Rumah

 

tax amnesty

Griyahome.com - Tax Amnesty atau Amnesti Pajak merupakan kebijakan pemerintah untuk pengampunan pembayaran pajak baik pajak badan maupun pajak perorangan yang diluncurkan sejak bulan Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 yang merupakan Tax amnesty jilid I. Tax amnesty jilid II mulai akan dijalankan pada  tahun 2021 . Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat mau melaporkan hartanya secara lengkap tanpa takut dikenakan pajak yang besar.Selama kebijakan amnesty pajak ini berlaku, wajib pajak hanya dikenakan potongan pajak 2%-5% dari hartanya. Tapi pengampunan pajak ini juga memiliki ketentuan yakni hanya berlaku untuk tunggakan pajak di tahun tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dan memberikan pengaruh ke berbagai sektor. salah satunya sektor properti atau rumah. Kebijakan pengampunan pajak bisa memberikan pengaruh pada keputusan masyarakat untuk membelanjakan uangnya, salah satunya untuk membeli properti.

Saatnya Beli Properti atau Rumah

Kebijakan pengampunan pajak tetap menguntungkan untuk dimanfaatkan. sebut saja seseorang memiliki rumah tapi sedang dalam proses cicilan KPR. dengan adanya amnesty pajak, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah nilai rumah dikurangi nilai hutang cicilan KPR lalu dikalikan 2% pajak. Nilai ini tentu akan sangat menguntungkan dibandingkan nilai potongan pajak saat tidak ada pengampunan pajak. Potongannya bisa sampai 30% karena berlaku tarif progresif, yakni harta makin tinggi maka potongan pajaknya pun makin besar.

Selain meringankan beban pajak, kebijakan amnesty pajak, kebijakan amnesty pajak ini bisa dimanfaatkan untuk membeli properti untuk dihuni maupun investasi. Banyaknya penawaran properti yang tersedia dari pengembang, membuat anda memiliki banyak pilihan jenis hunian. Pengembang juga memanfaatkan momen pengampunan pajak ini dngan memberikan promo tambahan, mulai dari potongan harga hingga keringanan mencicil uang muka. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Nah, bagi anda yang belum memanfaatkan kebijakan amnesty pajak ini, sebaiknya segera laporkan tunggakan pajak anda ke kantor pajak sesuai NPWP.

Tata Cara Permohonan Amnesti Pajak.

  1. Melengkapi formulir dan dokumen, diantaranya daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya, daftar utang beserta dokumen pendukung, Fotokopi SPT PPh terakhir.
  2. Setelah terhitung jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus membayar uang tebusan dan pelunasan segala tunggakan dan kewajiban pajak.
  3. Surat permohonan pengampunan ajak dipasarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  4. Wajib pajak mendapat tanda terima surat permohonan pengampunan pajak
  5. Proses pengajuan berlangsung kurang lebih 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.
  6. Jika Pengampunan disetujui, wajib pajak akan menerima SK Pengampunan Pajak yang dikirim langsung ke alamat rumah wajib pajak.
  7. Tata Cara serta kelengkapan dokumen yang harus dibawa bisa dilihat di situs resmi kantor pajak.

Semoga artikel 7 Langkah Tax Amnesty Untuk Beli Properti atau Rumah dapat bermanfaat dan menjadi jawaban atas informasi yang anda butuhkan.

 

Tidak ada komentar untuk "7 Langkah Tax Amnesty Untuk Beli Properti atau Rumah"