Cara Take Over KPR : Kenali dulu Prosesnya Sebelum Melakukannya
Griyahome.com
- Apakah KPR bisa di take over ? bagaimana
cara take over KPR antar bank yang benar
dan aman ? tentunya untuk melakukan pemindahan ada aturan yang harus dijalankan
antar kedua belah pihak dan syarat over kredit rumah harus dipenuhi dengan baik
oleh debitur. Untuk lebih jelas simak bagaimana cara over kredit rumah yang
benar pada artikel dibawah ini.
Sekarang
ini, take over kredit bisa menjadi
pilihan alternatif yang menarik bagi Anda dengan berbagai macam tujuan yang
ingin Anda capai. Misalnya saja take over
kredit pemilikan rumah. Merupakan suatu pemindahan atas sejumlah pinjaman biaya
perumahan yang sedang berjalan dari sebuah bank ke bank lain. Melalui tempat
meminjam yang baru, maka secara otomatis bunga yang nantinya akan dipergunakan
harus mengikuti bunga di tempat pinjaman baru, yang mungkin saja bisa lebih
rendah daripada bunga yang berlaku di bank sebelumnya.
Saat
ini, ada banyak pilihan perhitungan bunga bank, baik itu bunga bank tetap,
efektif ataupun anuitas. Secara umum, bank akan menggunakan perhitungan bunga
anuitas untuk produk KPR-nya. Hal ini tak lain bertujuan untuk memikat nasabah
baru dengan menawarkan bunga tetap dalam kurun waktu tertentu.
Untuk
informasi Anda, jika bunga tetap lebih rendah, biasanya Anda bisa menikmatinya
dalam kurun waktu yang cukup pendek yakni sekitar satu sampai dua tahun saja
dan paling lama sekitar lima tahun. Jika dalam kurun waktu itu berakhir, Anda
dipastikan akan membayar angsuran dengan mengikuti bunga mengambang yang akan
jatuh lebih tinggi. Sebagai contoh, kondisi saat ini, Anda memiliki pinjaman
yang sedang berjalan selama kurang lebih 3 tahun lamanya dengan cicilan bunga
mengambang sekitar 12%. Sementara itu, saat ini bunga tetap ada di kisaran 9
sampai 10% per tahunnya.
Sebelum
dilaksanakannya take over KPR,
biasanya pihak bank akan memberikan gambaran kredit serta melakukan perhitungan
kembali dari jaminan Anda. Dan yang perlu Anda siapkan adalah beberapa dokumen
penting seperti identitas diri beserta bukti penghasilan terbaru Anda sebagai
syarat pengujuan kredit. Meskipun begitu, take
over kredit mempunyai proses yang hampir sama dengan pinjaman baru. Oleh
karena itu, umumnya proses dapat dilakukan dengan cepat karena sebelumnya bank
telah memiliki track record atas
pembayaran cicilan Anda. Hal ini akan memberikan penilaian atas permohonan take over kredit Anda.
Untuk
itu, penting bagi Anda untuk memastikan bagaimana performa dari pembayaran
kredit yang Anda lakukan saat ini. Jika Anda sering terlambat membayar cicilan
hingga lebih dari 60 hari, sebaiknya berpikir kembali untuk mengajukan pemindahan
pinjaman Anda. Selain itu, karena adanya proses penilaian ulang jaminan, pihak
bank akan mencari tahu seberapa besar nilai jaminan terkini. Bank juga akan
melakukan pengecekan terhadap dokumen dokumen terkait seperti keabsahan IMB
(Izin Mendirikan Bangunan).
Lantas
bagaimana proses pemindahan jaminan take
over kredit? Inilah pertanyaan yang
sering muncul di benak para nasabah. Ketika pinjaman belum lunas, sertifikat
akan dipegang oleh pihak bank yang lama. Sementara itu proses pengecekan tentu
saja dilakukan oleh bank yang baru dan membutuhkan dokumen tersebut. Biasanya,
bank yang baru, dalam hal ini adalah notaris, melakukan pengecekan terhadap
keabsahan dokumen melalui copy dari
sertifikat. Meskipun hanya sebuah copy,
pihak bank yang baru berani mengambil keputusan. Dari banyaknya proses yang
harus dilewati, proses akhir yang paling rumit ialah berkaitan dengan pelunasan
serta penyerahan atas sertifikat beserta dokumen terkait. Terlebih lagi jika si
debitur belum melunasi semua pinjaman, tentu sertifikat tersebut tidak bisa
diambil.
Jika
kredit sudah cair, sementara bank yang baru belum menerima sertifikat tanah dan
bangunan untuk jaminan, biasanya hal ini akan memunculkan masalah yang baru,
karena pasti ada jeda waktu kredit cair sampai sertifikat akan diterima.
Apabila pengajuan take over kredit
telah disetujui, bank yang baru akan segera melunasi besarnya pinjaman ke bank
yang lama. Selanjutnya, si debitur dan notaris dari pihak bank yang baru, bisa
mengambil dokumen sertifikat untuk segera di proses.
Semoga
Cara Take Over KPR : Kenali dulu Prosesnya
Sebelum Melakukannya dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda sebelum
menentukan pilihan memindahkan KPR anda ke Bank lain.
Tidak ada komentar untuk "Cara Take Over KPR : Kenali dulu Prosesnya Sebelum Melakukannya"
Posting Komentar