Cara Take Over KPR : Kenali dulu Prosesnya Sebelum Melakukannya

 Cara Take Over KPR

Griyahome.com -  Apakah KPR bisa di take over ? bagaimana cara take over KPR antar bank yang benar dan aman ? tentunya untuk melakukan pemindahan ada aturan yang harus dijalankan antar kedua belah pihak dan syarat over kredit rumah harus dipenuhi dengan baik oleh debitur. Untuk lebih jelas simak bagaimana cara over kredit rumah yang benar pada artikel dibawah ini.

Sekarang ini, take over kredit bisa menjadi pilihan alternatif yang menarik bagi Anda dengan berbagai macam tujuan yang ingin Anda capai. Misalnya saja take over kredit pemilikan rumah. Merupakan suatu pemindahan atas sejumlah pinjaman biaya perumahan yang sedang berjalan dari sebuah bank ke bank lain. Melalui tempat meminjam yang baru, maka secara otomatis bunga yang nantinya akan dipergunakan harus mengikuti bunga di tempat pinjaman baru, yang mungkin saja bisa lebih rendah daripada bunga yang berlaku di bank sebelumnya.

Saat ini, ada banyak pilihan perhitungan bunga bank, baik itu bunga bank tetap, efektif ataupun anuitas. Secara umum, bank akan menggunakan perhitungan bunga anuitas untuk produk KPR-nya. Hal ini tak lain bertujuan untuk memikat nasabah baru dengan menawarkan bunga tetap dalam kurun waktu tertentu.

Untuk informasi Anda, jika bunga tetap lebih rendah, biasanya Anda bisa menikmatinya dalam kurun waktu yang cukup pendek yakni sekitar satu sampai dua tahun saja dan paling lama sekitar lima tahun. Jika dalam kurun waktu itu berakhir, Anda dipastikan akan membayar angsuran dengan mengikuti bunga mengambang yang akan jatuh lebih tinggi. Sebagai contoh, kondisi saat ini, Anda memiliki pinjaman yang sedang berjalan selama kurang lebih 3 tahun lamanya dengan cicilan bunga mengambang sekitar 12%. Sementara itu, saat ini bunga tetap ada di kisaran 9 sampai 10% per tahunnya.

Sebelum dilaksanakannya take over KPR, biasanya pihak bank akan memberikan gambaran kredit serta melakukan perhitungan kembali dari jaminan Anda. Dan yang perlu Anda siapkan adalah beberapa dokumen penting seperti identitas diri beserta bukti penghasilan terbaru Anda sebagai syarat pengujuan kredit. Meskipun begitu, take over kredit mempunyai proses yang hampir sama dengan pinjaman baru. Oleh karena itu, umumnya proses dapat dilakukan dengan cepat karena sebelumnya bank telah memiliki track record atas pembayaran cicilan Anda. Hal ini akan memberikan penilaian atas permohonan take over kredit Anda.

Untuk itu, penting bagi Anda untuk memastikan bagaimana performa dari pembayaran kredit yang Anda lakukan saat ini. Jika Anda sering terlambat membayar cicilan hingga lebih dari 60 hari, sebaiknya berpikir kembali untuk mengajukan pemindahan pinjaman Anda. Selain itu, karena adanya proses penilaian ulang jaminan, pihak bank akan mencari tahu seberapa besar nilai jaminan terkini. Bank juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dokumen terkait seperti keabsahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Lantas bagaimana proses pemindahan jaminan take over kredit? Inilah pertanyaan yang sering muncul di benak para nasabah. Ketika pinjaman belum lunas, sertifikat akan dipegang oleh pihak bank yang lama. Sementara itu proses pengecekan tentu saja dilakukan oleh bank yang baru dan membutuhkan dokumen tersebut. Biasanya, bank yang baru, dalam hal ini adalah notaris, melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen melalui copy dari sertifikat. Meskipun hanya sebuah copy, pihak bank yang baru berani mengambil keputusan. Dari banyaknya proses yang harus dilewati, proses akhir yang paling rumit ialah berkaitan dengan pelunasan serta penyerahan atas sertifikat beserta dokumen terkait. Terlebih lagi jika si debitur belum melunasi semua pinjaman, tentu sertifikat tersebut tidak bisa diambil.

Jika kredit sudah cair, sementara bank yang baru belum menerima sertifikat tanah dan bangunan untuk jaminan, biasanya hal ini akan memunculkan masalah yang baru, karena pasti ada jeda waktu kredit cair sampai sertifikat akan diterima. Apabila pengajuan take over kredit telah disetujui, bank yang baru akan segera melunasi besarnya pinjaman ke bank yang lama. Selanjutnya, si debitur dan notaris dari pihak bank yang baru, bisa mengambil dokumen sertifikat untuk segera di proses.

Semoga Cara Take Over KPR : Kenali dulu Prosesnya Sebelum Melakukannya dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda sebelum menentukan pilihan memindahkan KPR anda ke Bank lain.

 

Tidak ada komentar untuk "Cara Take Over KPR : Kenali dulu Prosesnya Sebelum Melakukannya"