Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan Hukum
Griyahome.com
- Sebelum lebih jauh menjelaskan tentang
pentingya sertifikat tanah, akan lebih baik jika memahami terlebih dahulu apa
itu sertifikat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikat adalah
tanda atau surat keterangan tertulis dari orang yang berwenang dan dapat
digunakan sebagai bukti pemilikan. Dengan demikian, sertifikat tanah adalah
bukti tertulis yang dibuat oleh instansi berwenang (dalam hal ini Badan
Pertanahan Nasional) dan digunakan sebagai bukti atas kepemilikan tanah.
Artinya, jika seseorang berhak atas suatu lahan, maka harus ditunjukkan dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain
sertifikat, ada pula akta tanah. Akta tanah adalah surat tanda bukti berisi
pernyataan, baik keterangan maupun keputusan tentang peristiwa hukum (dalam hal
ini berkaitan dengan tanah) yang dibuat menurut peraturan yang berlaku,
disaksikan dan disahkan pejabat resmi (dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta
Tanah/ PPAT). PPAT adalah pejabat umum yang ditunjuk Kepala Badan Pertanahan
Nasional yang diberi kewenangan dalam jual beli tanah untuk wilayah kerja
tertentu. Sedangkan untuk daerah terpencil yang PPAT-nya belum mencukupi, tugas
ini untuk sementara dijabat Camat setempat. Dalam pelaksanaan administrasi
pertanahan, peranan PPAT sangat penting, di antaranya membuat akta-akta dalam
peralihan hak atas tanah, membuat akta pembebanan serta surat kuasa pembebanan
hak tanggungan, membuat akta-akta tertentu sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan bangunan, dan masih banyak
lagi peran yang bisa dilakukan dalam proses pendaftaran tanah.
Sertifikat
tidak hanya berlaku bagi seseorang yang mendapatkan hak milik atas suatu tanah,
melainkan jenis jenis hak atas tanah Iain juga memiliki jenis sertifikatnya
masing masing. Sertifikat hak atas tanah berfungsi membuktikan dan menjamin
secara hukun terhadap kepemilikan hak yang sah atas suatu tanah. Dengan adanya
kepastian hukum, pemegang sertifikat akan aman jika mendapat gangguan dari
orang Iain, sebab ia memiliki perlindungan hukum.
Namun
demikian, kesadaran masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah masih kurang.
lni bisa dilihat dari masih adanya lahan yang belum memiliki sertifikat. Tidak
hanya pada masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan juga masih ada yang belum
memiliki kesadaran ini. Umumnya, tanah yang demikian masih dikuasai dengan
hak-hak lama, seperti tanah girik dan tanah berdasarkan Surat KeteranganTanah
(SKT) dari kelurahan dan kecamatan. Secara hukum, surat girik atau SKT tidak
bisa disetarakan dengan sertifikat hak atas tanah. Sebab, keduanya hanya
sebagai bukti kuasa kepada pemegang surat tersebut untuk menguasai tanah dan
membayar pajak atas tanah yang dikuasainya.
Mengingat
fungsinya yang begitu penting, maka sebaiknya masyarakat perlu mengurus sertifikat tanah sebagai tanda bukti
yang sah dimata hukum dan menjaga agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Kita perlu juga mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.
Tidak ada komentar untuk "Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan Hukum"
Posting Komentar