Cara Over Kredit Rumah Yang Aman Tanpa Masalah
Griyahome.com -
Cara over kredit rumah yang aman tanpa
masalah itu bagaimana? Apa yang harus dilakukan saat membeli rumah dengan cara over kredit? Pertanyaan itu mungkin
menjadi ganjalan saat harus memiliki rumah dengan over kredit. Ada masalah yang bisa timbul jika kita tidak mengerti
dengan baik proses yang benar dan aman. Simak terus artikel ini untuk menemukan
informasi yang mungkin sedang anda cari.
Sebelum
menuliskan plus minus membeli rumah
dengan cara over kredit, ada
illsutrasi permasalahan sebagai berikut. Sebut saja Rozy membeli rumah dengan
cara KPR di kota Kediri. Namun karena alasan untuk usaha bisnis online yang lebih besar, Rozy
menginginkan untuk mengover kredit
kepada relasi bisnisnya si Zahri sang pengusaha sukses di kota Tulung Agung.
Rumah
yang di KPR oleh Rozy sudah di angsur 5 tahun tinggal sisa 10 tahun dari masa
kredit. Si Zahri sudah oke, untuk mengover
kredit dari Rozy dengan meneruskan kredit ke BTN selama 10 tahun. Setelah 10
tahun berjalan, si Zahri ingin mengambil sertifikat tanahnya di bank BTN.
Ternyata sesampai di BTN, pihak bank bersikukuh bahwa tanah tersebut milik si Rozy,
bukan milik Zahri. Usut punya usut ternyata dulu ketika terjadi transaksi jual
beli, si Zahri hanya meneruskan over
kredit kepada Rozy tanpa sepengetahuan bank BTN. So, dari contoh illustrasi tersebut, memang tidak ada salahnya bank
BTN selaku pemilik pemegang sertifikat bersikukuh bahwa tanah tersebut masih
milik Rozy. Alasan BTN memang ada benarnya, karena saat pengalihan over kredit tanpa sepengetahuan pihak
bank selaku pemegang jaminan sertifikat rumah KPR tersebut. Ok, dari illustrasi
cerita diatas mari kita belejar sama-sama soal proses pengalihan hak yang aman
di mata hukum. Bukan hanya transaksi di bawah tangan yang berpotensi
menimbulkan masalah dikemudian hari.
Berikut
ini langkah-langkah yang harus di lalui dari kedua belah pihak agar sama-sama
aman dan untung menguntungkan, sehingga tidak berdampak masalah di kemudian
hari. Ya, Anda tahu sendirikan sebelum kita mengalihkan hak atas barang kredit
tersebut ada pihak lain yang memegang jaminan atas sertifikat tanah tersebut.
Pastinya harus tahu aturan main untuk mengalihkan hak dengan cara over kredit tersebut. Bukan hanya jual
beli yang sesederhana itu sudah cukup, namun ada proses hukum dan legalitas
yang perlu di lakukan agar sama-sama memiliki jaminan hukum yang kuat, entah
bagi si Rozy yang mempunyai tanah yang menjadi obyek sengketa, pihak bank BTN
selaku pemegang sertifikat, atau si Zahri yang akan mengover kredit tersebut.
Cara Melakukan Proses Over Kredit
Belajar
dari kasus diatas, sebetulnya untuk melakukan cara over kredit bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan langsung
berhubungan dengan Bank BTN selaku pemegang jaminan atau datang ke notaris
untuk melakukan akta pemindahan over
kredit tersebut. Berikut ini penjelasan secara detail untuk melakukan transaksi
yang aman untuk over kredit.
Over Kredit Langsung Berhubungan
Dengan Bank Bersangkutan
Ketika
Anda menginginkan membeli atau meneruskan kredit milik orang lain seperti
contoh kasus si Zahri ingin membeli rumah dengan cara over kredit dari Rozy. Prosesnya bisa dilakukan dengan mendatangi
bank, dan mengutarakan keinginan untuk mengover
kredit milik Rozy tersebut. Istilah yang paling lazim untuk proses seperti ini
disebut “alih debitur”. Adapun caranya sebagai berikut:
Kedua
belah pihak datang kepada bank dan mengajukan permohonan over kredit.
Mengajukan
sebagai pemohon baru atau biasa di sebut mengajukan debitur yang baru,
menggantikan debitur yang lama, sebagai proses pengalihan over kredit tersebut.
Ketika
sudah di acc oleh pihak bank, selanjutnya pembeli disebut sebagai debitur baru
dalam kasus ini, atau orang yang meneruskan kredit dari debitur yang lama.
Untuk proses ini pembeli (debitur baru) akan melakukan transaksi dengan
menandatangani perjanjian kredit yang baru atas nama yang baru, beserta dengan
AJB (Akta Jual Beli) plus pengikatan jaminan (SKMHT).
Proses
over kredit seperti ini memang
sedikit lebih rumit namun mempunyai kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
Untuk
sertifikat sudah bisa berpindah dengan atas nama yang baru alias kepada pemilik
yang baru, walaupun masih di jaminkan di bank.
Pembeli
bisa menyicil angsuran rumah dengan nama sendiri, calon pemilik yang baru.
Kekurangan dari proses over kredit
seperti ini:
Untuk
mengajukan proses pengajuan ganti debitur biasanya lebih rumit, tergantung
kebijakan dari bank yang mempunyai hak untuk mengiyakan atau tidak dari proses
ambil alih kredit.
Membutuhkan
proses yang cenderung lebih lama, dibandingkan dengan melakukan transaksi
sendiri dengan notaris.
Ada
biaya proses pengalihan yang tentunya tidak murah, untuk over kredit seperti ini.
Proses Over Kredit Melalui Notaris
Untuk
melakukan proses pemindahan kredit tidak harus mendatangi bank bersangkutan,
namun bisa dilakukan dihadapan notaris. Proses ini sebetulnya untuk memperkuat
hukum, dengan cara melakukan akta notaris.
Untuk prosesnya bisa dilakukan
sebagai berikut ini,
Antara
penjual dan pembeli sama-sama datang ke notaris dengan membawa kelengkapan
berkas surat-surat yang dibutuhkan.
Di
notaris tersebut dibuatlah akta perjanjian notaris yaitu pengikatan Jual Beli
atas pengalihan hak atas tanah serta bangunan.
Didalam
akta tersebut juga disebutkan klausul untuk melunasi kredit yang belum dilunasi
oleh penjual.
Ketika
surat akta yang telah dibuat dinotaris, maka di tembuskan kepada bank BTN
selaku pemegang sertifikat yang dimilki oleh penjual.
Dengan
kondisi ini berarti tanah tersebut sudah berpindah hak atau sudah beralih hak,
walaupun sertifikat yang dipegang di BTN tersebut masih atas nama penjual.
Tujuan tembusan ini, adalah untuk memberitahu kepada BTN bahwa hak dari pemilik
atas nama sertifikat tersebut telah berpindah hak sehingga ketika ada niat
kurang baik dari penjual melunasi sertifikat dan mengambil sertifikat tersebut
bank BTN tidak bisa melepaskan kepada pemilik lama.
Kelebihan Proses Dihadapan Notaris
Untuk
urusan biaya relatif lebih murah dibandingkan dengan over kredit dengan cara yang pertama.
Proses
lebih cepat dan tidak bertele-tele, cukup dengan AJB dan akta perjanjian
notaris
Kekurangan proses dihadapan notaris
Sertifikat
belum bisa dipindahkan atas nama pembeli yang baru karena masih dalam jaminan
bank
Pembeli
mengansur kepada BTN atas nama pemilik lama
Jika
pengalihan hak ini tidak ditembuskan ke BTN, jika pemilik lama melunasi
kekurangan kredit dan mengambil sertifikat masih bisa saja terjadi.
Untuk
mengurangi resiko seperti itu, tentunya membeli rumah dengan cara over kredit seperti ini masih lebih
relatif aman jika dibandingkan dengan jual beli di bawah tangan yang tanpa akta
notaris.
Sebagai
bahan catatan, untuk pengalihan hak ini sebelum kredit lunas maka cuman bisa
dilakukan satu kali, alias si pemilik baru jika ingin menjual lagi tanah
tersebut harus menghadirkan pemilik lama dan dibuatkan perjanjian pengalihan
hak yang baru.
Tidak ada komentar untuk "Cara Over Kredit Rumah Yang Aman Tanpa Masalah"
Posting Komentar