Cara Mengecek Legalitas Tanah Untuk Menghindari Masalah
Griyahome.com
- Sebelum Anda membeli tanah pastinya diperlukan sebuah legalitas yang aman.
Ini wajib banget lho, karena jangan sampai terjadi, karena Anda lengah dengan
urusan legalitas ini, bukan membeli
tanah yang akan Anda dapatkan, namun perkara yang akan menimpa Anda. So,
jikapun kondisi ini Anda alami, Anda melakukan jalur hukum, ibarat kita
kehilangan kambing, lapor polisi malah kehilangan sapi. Begitupun ketika Anda
sudah terjerat kasus sengketa tanah, bukan untung yang Anda dapatkan namun
kerugian yang Anda terima. Untuk menyelesaikannyapun bukan dengan harga yang
murah. Bisa jadi uang yang Anda habiskan untuk meluruskan sengketa tersebut
bisa untuk membeli tanah yang baru, seharga yang Anda sengketakan. Jadi berhati-hatilah jika berurusan dengan
soal legalitas tanah ini.
Cek Sertifikat Tanah
Untuk
mengecek legalitas tanah Anda bisa melakukan sendiri, namun juga tetap harus
hati-hati mengeceknya, agar tidak tersandung dengan tanah sengketa, tanah daalm
proses penjaminan serta tanah jenis bermasalah lainnya. Adapun cara yang paling
sederhana saat membeli tanah, idealnya pilihlah tanah yang memiliki legalitas
paling aman yaitu berupa SHM (sertifikat hak milih), SHGB (Surat Hak Guna
Bangunan). Kedua legalitas ini merupakan kasta tertinggi didalam legalitas
tanah. Namun jangan salah juga saat ini banyak sekali ada sertifikat ganda.
Jadi pastikan sertifikat tanah atau rumah yang akan Anda beli bukan termasuk
yang ganda/double kepemilikan. Apakah mungkin ada sertifikat ganda? Oo..ini
Indonesia bung, tentu saja pasti ada. So, kehati-hatian inilah yang nomor satu.
Untuk
mengecek sertifikat Anda bisa menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)
tentang sertifikat yang akan Anda beli tersebut. BPN akan tahu dengan pasti,
apakah surat tersebut bersih atau didalam sengketa. Jika oleh BPN di nyatakan
bersih, silahkan untuk melanjutkan proses pembelian tanah tersebut, jika tidak
tentunya Anda harus mengejar lebih dalam kenapa tidak bersihnya surat tanah
tersebut. Mungkin masih di dalam posisi perebutan para ahli waris, masih proses
sengketa dengan sebelahnya dan seterusnya. Beda tanah tentu akan berbeda-beda
masalah yang ada.
Legalitas Rumah dan Tanah
Minta
Tolong Notaris atau PPAT Untuk Mengecek Legalitas Tanah Tersebut
Opsi
berikutnya, untuk mengecek apakah legalitas tanah yang akan Anda beli
bermasalah atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui notaris atau PPAT.
Biasanya mereka juga cukup tahu soal tanah atau legalitas yang akan Anda
akuisisi (AJB). Notaris sebelum melakukan akad jual beli selalu memastikan
bahwa surat ayang akan di lakukan AJB adalah aman. Jauh dari sengketa, tidak
didalam proses di jaminkan ke pihak lain serta bukan didialam konflik atau
perebutan ahli waris. Jadi ketika Anda ingin mengecek apakah tanah tersebut
bersih atau tidak bersih, Anda bisa meminta bantuan notaris atau PPAT setempat.
Pastikan Sertifikat Tidak Didalam
Jaminan Pihak Lain
Untuk
memberikan rasa aman atau tanah tersebut di dalam proses sengketa atau hak
milih pihak lain, pastikan sertifikat tanah yang akan Anda beli tersebut tidak
didalam sengketa atau di jaminkan pihak lain, seperti di jaminkan di bank,
menjadi jaminan untuk pinjaman tertentu. Jika sertifikat tersebut masih didalam
pihak lain, tentunya Anda harus menggunkan media notaris untuk melakukan akad
jual beli tersebut. Biasanya notaris membantu pembeli untuk mengamankan
uangnya. Jadi tidak bisa dilakukan transaksi ketika tanah yang hendak dijual
tersebut berada di pihak lain. Atau ada ketentuan bahwa ketika sudah dilakukan
pembayaran maka sertifikat didalam sekian hari harus diserahkan ke pembeli.
Jadi beda kasus beda cerita. Untuk kasus-kasus tertentu bisa Anda tanyakan
notaris yang akan melayani Anda, untuk melakukan AJB tersebut.
Pastikan Ada Persetujuan Suami
Isteri Dari Penjual
Untuk
melakukan transaksi jual beli, tentunya harus ada persetujuan dari suami atau
isteri sebagai pemilik tanah. Walaupun didalam SHM tersebut tertera satu nama,
baik itu suami atau isteri, namun ketika melakukan proses AJB harus ada
persetujuan dari suami atau isteri tersebut.
Itulah
tips sederhana di dalam mengecek legalitas tanah. Semoga tips sederhana ini
bermanfaat bagi Anda, ketika hendak melakukan transaksi jual beli tanah.
Tidak ada komentar untuk "Cara Mengecek Legalitas Tanah Untuk Menghindari Masalah"
Posting Komentar