Cara Mengecek Legalitas Tanah Untuk Menghindari Masalah

Cara Mengecek Legalitas Tanah Untuk Menghindari Masalah

Griyahome.com - Sebelum Anda membeli tanah pastinya diperlukan sebuah legalitas yang aman. Ini wajib banget lho, karena jangan sampai terjadi, karena Anda lengah dengan urusan legalitas ini,  bukan membeli tanah yang akan Anda dapatkan, namun perkara yang akan menimpa Anda. So, jikapun kondisi ini Anda alami, Anda melakukan jalur hukum, ibarat kita kehilangan kambing, lapor polisi malah kehilangan sapi. Begitupun ketika Anda sudah terjerat kasus sengketa tanah, bukan untung yang Anda dapatkan namun kerugian yang Anda terima. Untuk menyelesaikannyapun bukan dengan harga yang murah. Bisa jadi uang yang Anda habiskan untuk meluruskan sengketa tersebut bisa untuk membeli tanah yang baru, seharga yang Anda sengketakan.  Jadi berhati-hatilah jika berurusan dengan soal legalitas tanah ini.

Cek Sertifikat Tanah

Untuk mengecek legalitas tanah Anda bisa melakukan sendiri, namun juga tetap harus hati-hati mengeceknya, agar tidak tersandung dengan tanah sengketa, tanah daalm proses penjaminan serta tanah jenis bermasalah lainnya. Adapun cara yang paling sederhana saat membeli tanah, idealnya pilihlah tanah yang memiliki legalitas paling aman yaitu berupa SHM (sertifikat hak milih), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Kedua legalitas ini merupakan kasta tertinggi didalam legalitas tanah. Namun jangan salah juga saat ini banyak sekali ada sertifikat ganda. Jadi pastikan sertifikat tanah atau rumah yang akan Anda beli bukan termasuk yang ganda/double kepemilikan. Apakah mungkin ada sertifikat ganda? Oo..ini Indonesia bung, tentu saja pasti ada. So, kehati-hatian inilah yang nomor satu.

Untuk mengecek sertifikat Anda bisa menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) tentang sertifikat yang akan Anda beli tersebut. BPN akan tahu dengan pasti, apakah surat tersebut bersih atau didalam sengketa. Jika oleh BPN di nyatakan bersih, silahkan untuk melanjutkan proses pembelian tanah tersebut, jika tidak tentunya Anda harus mengejar lebih dalam kenapa tidak bersihnya surat tanah tersebut. Mungkin masih di dalam posisi perebutan para ahli waris, masih proses sengketa dengan sebelahnya dan seterusnya. Beda tanah tentu akan berbeda-beda masalah yang ada.

Legalitas Rumah dan Tanah

Minta Tolong Notaris atau PPAT Untuk Mengecek Legalitas Tanah Tersebut

Opsi berikutnya, untuk mengecek apakah legalitas tanah yang akan Anda beli bermasalah atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui notaris atau PPAT. Biasanya mereka juga cukup tahu soal tanah atau legalitas yang akan Anda akuisisi (AJB). Notaris sebelum melakukan akad jual beli selalu memastikan bahwa surat ayang akan di lakukan AJB adalah aman. Jauh dari sengketa, tidak didalam proses di jaminkan ke pihak lain serta bukan didialam konflik atau perebutan ahli waris. Jadi ketika Anda ingin mengecek apakah tanah tersebut bersih atau tidak bersih, Anda bisa meminta bantuan notaris atau PPAT setempat.

Pastikan Sertifikat Tidak Didalam Jaminan Pihak Lain       

Untuk memberikan rasa aman atau tanah tersebut di dalam proses sengketa atau hak milih pihak lain, pastikan sertifikat tanah yang akan Anda beli tersebut tidak didalam sengketa atau di jaminkan pihak lain, seperti di jaminkan di bank, menjadi jaminan untuk pinjaman tertentu. Jika sertifikat tersebut masih didalam pihak lain, tentunya Anda harus menggunkan media notaris untuk melakukan akad jual beli tersebut. Biasanya notaris membantu pembeli untuk mengamankan uangnya. Jadi tidak bisa dilakukan transaksi ketika tanah yang hendak dijual tersebut berada di pihak lain. Atau ada ketentuan bahwa ketika sudah dilakukan pembayaran maka sertifikat didalam sekian hari harus diserahkan ke pembeli. Jadi beda kasus beda cerita. Untuk kasus-kasus tertentu bisa Anda tanyakan notaris yang akan melayani Anda, untuk melakukan AJB tersebut.

Pastikan Ada Persetujuan Suami Isteri Dari Penjual

Untuk melakukan transaksi jual beli, tentunya harus ada persetujuan dari suami atau isteri sebagai pemilik tanah. Walaupun didalam SHM tersebut tertera satu nama, baik itu suami atau isteri, namun ketika melakukan proses AJB harus ada persetujuan dari suami atau isteri tersebut.

Itulah tips sederhana di dalam mengecek legalitas tanah. Semoga tips sederhana ini bermanfaat bagi Anda, ketika hendak melakukan transaksi jual beli tanah.

 

Tidak ada komentar untuk "Cara Mengecek Legalitas Tanah Untuk Menghindari Masalah"