Cara cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah
Griyahome.com
– Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu perlu anda ketahui agar tidak
menimbulkan masalah di kemudian hari. Jual beli tanah di Indonesia saat ini
gampang-gampang susah, khususnya untuk hal keaslian sertifikat tanah. Karena
saat ini banyak sekali bermunculan kepemilikan ganda, surat tanah aspal (Asli
Tetapi Palsu) dan surat tanah yang kadang-kadang tingkat legalitasnya masih
meragukan atau bermasalah. So, dalam tulisan sederhana kali ini, saya ingin
menulis tentang cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.
Anda
tentu saja tidak ingin membeli sebidang tanah yang memiliki sengketa / masalah
bukan ? Lebih baik anda sedikit “repot’ menyelidikinya daripada dibekang hari
menyesal dan rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Caranya pun cukup mudah,
lakukan saja langkah-langkah dibawah ini :
Datang Ke Kantor BPN (Badan
Pertanahan Nasional)
Cara
yang paling sederhana untuk mengecek surat tanah asli atau tidak asli adalah
dengan mengecek di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ya, ini merupakan cara yang
paling mudah dan sederhana, apakah surat tanah semisal sertifikat yang akan
Anda beli tersebut asli atau bukan. Jadi ini sangat dimungkinkan valid 100
persen. Jadi hak untuk mengecek ini ada jaminan undang-undangnya Dalam Pasal 34
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa setiap orang
yang mempunyai kepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan yuridis yang
tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Jadi
ketika Anda ingin membeli tanah, ingin mengakuisisi tanah yang menjadi incaran
Anda, maka cara yang paling tepat adalah dengan mengecek keaslian sertifikat
tanah tersebut asli atau palsu. Untuk mengecek keaslian tanah ini yang Anda
perlukan adalah Salinan identitas pemohon, sertifikat asli hak atas tanah, dan
atau kuasanya yang sudah di legalisir, surat kuasa untuk pengecekan keaslian
sertifikat yang sudah di kuasakan ke orang lain dan surat keterangan
permohonan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau
Palsu
Datangi PPAT Setempat
Cara
berikutnya untuk mengecek keaslian tanah, apakah sertifikat yang akan Anda beli
asli atau palsu adalah dengan mendatang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Setempat. Ini sangat mudah dan sederhana, jadi Anda bisa tolong ke pejabat
tersebut untuk mengecekkan di BPN. Sebetulnya Anda datang ke BPN atau ke PPAT,
adalah sama saja, tetapi mengeceknya harus ke BPN. Namun jika Anda mengecek
dengan perantara PPAT ini biasanya cenderung lebih mudah dan tidak
bertele-tele. Mungkin Anda tahu sendirikan, birokrasi pemerintahan Indonesia.
Jika tidak kenal atau orang awam, cenderung dipersulit. Maka jika Anda tak mau
ribet, mintalah tolong ke Pejabat PPAT untuk mengetahui surat tanah tersebuat
asli atau palsu.
Untuk
soal biaya, pastinya ada dong! Ya, namanya juga minta tolong. Namun ini wajar,
enggak masalah yang penting Anda tahu, apakah surat atau tanah yang akan Anda
beli, palsu atau asli sertifikatnya. Biayanya mungkin kisaran puluran ribu,
bisa juga tergantung dari kebijakan PPAT setempat. Namun yang jelas juga tetap
memakan waktu beberapa hari dengan melihat surat asli atau tidak asli di BPN
ini. Namun hal ini jauh lebih baik daripada anda terkena masalah yang mungkin
saja uang yang anda keluarkan jauh lebih besar pada saat pembelian tanah
bersengketa.
Semoga
artikel Cara cek Sertifikat Tanah Asli
Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah dapat bermanfaat dan memberikan
informasi yang anda cari.
Tidak ada komentar untuk "Cara cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah"
Posting Komentar