Cara cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah

 Cara cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah

Griyahome.com – Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu perlu anda ketahui agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jual beli tanah di Indonesia saat ini gampang-gampang susah, khususnya untuk hal keaslian sertifikat tanah. Karena saat ini banyak sekali bermunculan kepemilikan ganda, surat tanah aspal (Asli Tetapi Palsu) dan surat tanah yang kadang-kadang tingkat legalitasnya masih meragukan atau bermasalah. So, dalam tulisan sederhana kali ini, saya ingin menulis tentang cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.

Anda tentu saja tidak ingin membeli sebidang tanah yang memiliki sengketa / masalah bukan ? Lebih baik anda sedikit “repot’ menyelidikinya daripada dibekang hari menyesal dan rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah. Caranya pun cukup mudah, lakukan saja langkah-langkah dibawah ini :

Datang Ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Cara yang paling sederhana untuk mengecek surat tanah asli atau tidak asli adalah dengan mengecek di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ya, ini merupakan cara yang paling mudah dan sederhana, apakah surat tanah semisal sertifikat yang akan Anda beli tersebut asli atau bukan. Jadi ini sangat dimungkinkan valid 100 persen. Jadi hak untuk mengecek ini ada jaminan undang-undangnya Dalam Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai kepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Jadi ketika Anda ingin membeli tanah, ingin mengakuisisi tanah yang menjadi incaran Anda, maka cara yang paling tepat adalah dengan mengecek keaslian sertifikat tanah tersebut asli atau palsu. Untuk mengecek keaslian tanah ini yang Anda perlukan adalah Salinan identitas pemohon, sertifikat asli hak atas tanah, dan atau kuasanya yang sudah di legalisir, surat kuasa untuk pengecekan keaslian sertifikat yang sudah di kuasakan ke orang lain dan surat keterangan permohonan.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu

Datangi PPAT Setempat

Cara berikutnya untuk mengecek keaslian tanah, apakah sertifikat yang akan Anda beli asli atau palsu adalah dengan mendatang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Setempat. Ini sangat mudah dan sederhana, jadi Anda bisa tolong ke pejabat tersebut untuk mengecekkan di BPN. Sebetulnya Anda datang ke BPN atau ke PPAT, adalah sama saja, tetapi mengeceknya harus ke BPN. Namun jika Anda mengecek dengan perantara PPAT ini biasanya cenderung lebih mudah dan tidak bertele-tele. Mungkin Anda tahu sendirikan, birokrasi pemerintahan Indonesia. Jika tidak kenal atau orang awam, cenderung dipersulit. Maka jika Anda tak mau ribet, mintalah tolong ke Pejabat PPAT untuk mengetahui surat tanah tersebuat asli atau palsu.

Untuk soal biaya, pastinya ada dong! Ya, namanya juga minta tolong. Namun ini wajar, enggak masalah yang penting Anda tahu, apakah surat atau tanah yang akan Anda beli, palsu atau asli sertifikatnya. Biayanya mungkin kisaran puluran ribu, bisa juga tergantung dari kebijakan PPAT setempat. Namun yang jelas juga tetap memakan waktu beberapa hari dengan melihat surat asli atau tidak asli di BPN ini. Namun hal ini jauh lebih baik daripada anda terkena masalah yang mungkin saja uang yang anda keluarkan jauh lebih besar pada saat pembelian tanah bersengketa.

Semoga artikel Cara cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah dapat bermanfaat dan memberikan informasi yang anda cari.

 

Tidak ada komentar untuk "Cara cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu Agar Tidak Menimbulkan Masalah"