Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebagai Kepastian Hukum

 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebagai Kepastian Hukum

Griyahome.com - Ketika Anda hendak membeli tanah, pastinya diperlukan sebuah kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut salah satunya adalah kepastian bahwa sertifikat tanah yang akan Anda beli adalah betul-betul asli, bukan aspal (asli tapi palsu). Untuk melakukan pengecekan sertifikat asli atau tidak, bisa Anda lakukan sendiri atau dengan cara meminta orang yang berkompetensi dibidang itu seperti Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika Anda menggunakan bantuan ke PPAT, berarti Anda harus menyertakan surat kuasa yang Anda tanda tangani. Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk melihat apakah sertifikat asli atau bukan, adalah sebagai berikut:

FC KTP

Sertifikat Tanah

Surat Pengatar dari PPAT

Uang Rp.50.000 untuk biaya pengecekan, sekali cek untuk 1 sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Lalu jika Anda bertanya, apa ada dasar hukum untuk melihat dan mengecek keaslian sertifikat tanah. Ya, tentu ada. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 34 PP Nomor 24 tahun 1997 mengatakan bahwa setiap individu yang mempunyai kepentingan berhak untuk mengetahui data secara fisik dan data yuridis yang tersimpan didalam peta pendaftaran, surat ukur, daftar tanah, serta buku tanah. Jadi, ketika Anda menginginkan untuk melihat surat tanah tersebut asli atau bukan adalah hak Anda, dan dijamin oleh undang-undang.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Jika Anda mengurus surat tanah yang Anda punya dari Girik, Letter C, Petok D, atau surat yang belum bersertifikat bisa Anda lakukan di BPN. Jika Anda ingin mensertifikatkan tanah bisa melalai empat tahapan yang Anda lalui.

Tahap Pertama

Proses pendaftaran untuk kelengkapan dokumen sertifikat tanah. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.

FC KTP

FC Kartu Keluarga (KK)

FC Akta Jual Beli

FC Girik, Letter C, Dokumen Lain yang berkaitan dengan tanah tersebut

Dokumen-dokumen tambahan yang lain, biasanya dari kelurahan

Tahap Kedua

Melengkapi dokumen yang disediakan dari Kelurahan

Tahap Ketiga

Surat-surat tersebut di bawa ke BPN dan didaftarkan plus membuat perjanjian untuk kapan pengukuran tanah.

Tahap Keempat

Penyelesaian atau biasa di sebut finishing dari BPN

Itulah Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebagai Kepastian Hukum di kantor BPN Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua para pembaca setia griyahome.com.

Tidak ada komentar untuk "Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebagai Kepastian Hukum"