Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebagai Kepastian Hukum
Griyahome.com
- Ketika Anda hendak membeli tanah, pastinya diperlukan sebuah kepastian hukum.
Kepastian hukum tersebut salah satunya adalah kepastian bahwa sertifikat tanah
yang akan Anda beli adalah betul-betul asli, bukan aspal (asli tapi palsu).
Untuk melakukan pengecekan sertifikat asli atau tidak, bisa Anda lakukan
sendiri atau dengan cara meminta orang yang berkompetensi dibidang itu seperti
Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika Anda menggunakan bantuan
ke PPAT, berarti Anda harus menyertakan surat kuasa yang Anda tanda tangani.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk melihat apakah sertifikat asli
atau bukan, adalah sebagai berikut:
FC
KTP
Sertifikat
Tanah
Surat
Pengatar dari PPAT
Uang
Rp.50.000 untuk biaya pengecekan, sekali cek untuk 1 sertifikat di Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
Lalu
jika Anda bertanya, apa ada dasar hukum untuk melihat dan mengecek keaslian
sertifikat tanah. Ya, tentu ada. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 34 PP
Nomor 24 tahun 1997 mengatakan bahwa setiap individu yang mempunyai kepentingan
berhak untuk mengetahui data secara fisik dan data yuridis yang tersimpan
didalam peta pendaftaran, surat ukur, daftar tanah, serta buku tanah. Jadi, ketika
Anda menginginkan untuk melihat surat tanah tersebut asli atau bukan adalah hak
Anda, dan dijamin oleh undang-undang.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Jika
Anda mengurus surat tanah yang Anda punya dari Girik, Letter C, Petok D, atau
surat yang belum bersertifikat bisa Anda lakukan di BPN. Jika Anda ingin
mensertifikatkan tanah bisa melalai empat tahapan yang Anda lalui.
Tahap Pertama
Proses
pendaftaran untuk kelengkapan dokumen sertifikat tanah. Adapun dokumen-dokumen
yang diperlukan adalah sebagai berikut.
FC
KTP
FC
Kartu Keluarga (KK)
FC
Akta Jual Beli
FC
Girik, Letter C, Dokumen Lain yang berkaitan dengan tanah tersebut
Dokumen-dokumen
tambahan yang lain, biasanya dari kelurahan
Tahap Kedua
Melengkapi
dokumen yang disediakan dari Kelurahan
Tahap Ketiga
Surat-surat
tersebut di bawa ke BPN dan didaftarkan plus membuat perjanjian untuk kapan
pengukuran tanah.
Tahap Keempat
Penyelesaian
atau biasa di sebut finishing dari BPN
Itulah
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Sebagai Kepastian Hukum di kantor BPN Semoga dapat bermanfaat untuk Anda
semua para pembaca setia griyahome.com.
Tidak ada komentar untuk "Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebagai Kepastian Hukum"
Posting Komentar