5 Dokumen Penting yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Rumah

 5 Dokumen Penting yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Rumah

Griyahome.com - Membeli sebuah rumah yang sesuai dengan keinginan memang tidak bisa sembarangan. Kita tidak bisa hanya melihat dari segi harganya yang murah saja. Pembeli juga wajib memperhatikan kelengkapan dokumen atau surat-surat agar tidak menyesal di kemudian hari.

Bagaimanapun juga, kelengkapan dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan legal yang dapat dibawa ke dalam ranah hukum. Hal ini merupakan salah satu alasan perlunya memperhatikan sekaligus menjaga dokumen-dokumen tersebut. Inilah kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus dipahami sebelum membeli rumah:

Surat Kepemilikan Tanah

Sesuai namanya, Surat Kepemilikan Tanah adalah surat legal yang berfungsi untuk menunjukkan tentang kepemilikan tanah. Umumnya, sertifikat ini dibagi menjadi tiga yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikasi Hak Pakai (SHP).

Carilah rumah untuk dijual yang memiliki sertifikat SHM karena SHM adalah sertifikat kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi di antara dokumen-dokumen lainnya. Dibandingkan dengan SHGB dan SHP yang harus diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali, SHM ini justru tidak ada masa kadaluarsanya. Kelengkapan sertifikat ini wajib dimiliki untuk menghindarkan kemungkinan sengketa yang terjadi di kemudian hari.

Tips Jual Beli Rumah

Namun ingat, meskipun ada dokumen-dokumen di atas, bukan berarti bahwa status hunian tersebut aman. Meski demikian, perhatikan beberapa detail untuk memastikan validitas sertifikat tersebut.

Surat AJB Terakhir

Surat Akta Jual Beli (AJB) terakhir merupakan bagian dari SHM. Sertifikat ini berisi keterangan mengenai transaksi jual beli terkahir yang dicantumkan pada SHM. Pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi jual beli tersebut. Hal ini penting karena keberadaan notaris biasanya akan mempengaruhi keabsahan sertifikat tersebut.

Sertifikat IMB

Sertifikat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu dokumen penting yang akan dicek keberadaannya. Sertifikat IMB ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemilik rumah yang tidak memiliki izin IMB biasanya akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai bangunan tersebut. Konsekuensi lainnya yang bisa diterima ialah kemungkinan rumah tersebut bisa dibongkar. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa rumah-rumah yang dijual tersebut wajib memilki sertifikat IMB.

Surat PBB

Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini biasanya digunakan untuk mengecek apakah pemilik rumah taat membayar tagihan PBB. Surat ini juga wajib ada untuk mengurus SHM. Umumnya, hampir semua rumah untuk dijual telah memiliki surat pajak. Meski demikian, Anda harus tetap perlu cek terlebih dahulu.

Bukti Pembayaran Tagihan

Ada banyak rumah untuk dijual dengan berbagai macam tagihan bulanan. Hal ini wajib diperhatikan karena pemilik sebelumnya menunggak pembayaran listrik, PDAM, atau telpon lama. Pemilik baru akan dibebankan dengan biaya tesebut. Bahkan bisa jadi akses litrik, telpon, dan PDAM dicabut dengan paksa oleh pihak yang berwenang.

Itulah berbagai dokumen yang wajib ada sebelum memutuskan membeli rumah. Ada banyak rumah untuk dijual yang ada di luar sana. Namun tetap pikirkan dengan matang kelengkapan dokumen tersebut sebelum membeli rumah. Jangan lupa, sesuaikan dengan biaya dan kemampuan Anda. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar untuk "5 Dokumen Penting yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Rumah"