5 Dokumen Penting yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Rumah
Griyahome.com
- Membeli sebuah rumah yang sesuai dengan keinginan memang tidak bisa
sembarangan. Kita tidak bisa hanya melihat dari segi harganya yang murah saja.
Pembeli juga wajib memperhatikan kelengkapan dokumen atau surat-surat agar
tidak menyesal di kemudian hari.
Bagaimanapun
juga, kelengkapan dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan legal yang dapat
dibawa ke dalam ranah hukum. Hal ini merupakan salah satu alasan perlunya
memperhatikan sekaligus menjaga dokumen-dokumen tersebut. Inilah
kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus dipahami sebelum membeli rumah:
Surat Kepemilikan Tanah
Sesuai
namanya, Surat Kepemilikan Tanah adalah surat legal yang berfungsi untuk
menunjukkan tentang kepemilikan tanah. Umumnya, sertifikat ini dibagi menjadi
tiga yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan
Sertifikasi Hak Pakai (SHP).
Carilah
rumah untuk dijual yang memiliki sertifikat SHM karena SHM adalah sertifikat
kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi di antara
dokumen-dokumen lainnya. Dibandingkan dengan SHGB dan SHP yang harus
diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali, SHM ini justru tidak ada masa
kadaluarsanya. Kelengkapan sertifikat ini wajib dimiliki untuk menghindarkan
kemungkinan sengketa yang terjadi di kemudian hari.
Tips Jual Beli Rumah
Namun
ingat, meskipun ada dokumen-dokumen di atas, bukan berarti bahwa status hunian
tersebut aman. Meski demikian, perhatikan beberapa detail untuk memastikan
validitas sertifikat tersebut.
Surat AJB Terakhir
Surat
Akta Jual Beli (AJB) terakhir merupakan bagian dari SHM. Sertifikat ini berisi
keterangan mengenai transaksi jual beli terkahir yang dicantumkan pada SHM.
Pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi
jual beli tersebut. Hal ini penting karena keberadaan notaris biasanya akan
mempengaruhi keabsahan sertifikat tersebut.
Sertifikat IMB
Sertifikat
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu dokumen penting yang akan
dicek keberadaannya. Sertifikat IMB ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah
daerah setempat. Pemilik rumah yang tidak memiliki izin IMB biasanya akan
dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai bangunan tersebut. Konsekuensi lainnya
yang bisa diterima ialah kemungkinan rumah tersebut bisa dibongkar. Hal inilah
yang menjadi alasan bahwa rumah-rumah yang dijual tersebut wajib memilki
sertifikat IMB.
Surat PBB
Surat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini biasanya digunakan untuk mengecek apakah
pemilik rumah taat membayar tagihan PBB. Surat ini juga wajib ada untuk
mengurus SHM. Umumnya, hampir semua rumah untuk dijual telah memiliki surat
pajak. Meski demikian, Anda harus tetap perlu cek terlebih dahulu.
Bukti Pembayaran Tagihan
Ada
banyak rumah untuk dijual dengan berbagai macam tagihan bulanan. Hal ini wajib
diperhatikan karena pemilik sebelumnya menunggak pembayaran listrik, PDAM, atau
telpon lama. Pemilik baru akan dibebankan dengan biaya tesebut. Bahkan bisa
jadi akses litrik, telpon, dan PDAM dicabut dengan paksa oleh pihak yang
berwenang.
Itulah
berbagai dokumen yang wajib ada sebelum memutuskan membeli rumah. Ada banyak
rumah untuk dijual yang ada di luar sana. Namun tetap pikirkan dengan matang
kelengkapan dokumen tersebut sebelum membeli rumah. Jangan lupa, sesuaikan
dengan biaya dan kemampuan Anda. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar untuk "5 Dokumen Penting yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Rumah"
Posting Komentar