5 Ragam Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Griyahome.com
– Memiliki rumah tentunya merupakan impian banyak orang baik sebagai keluarga
maupun pribadi. Apakah saat ini anda kost atau mengontrak sebuah rumah? Hasrat
hati ingin memiliki sebuah rumah namun selalu terbentur dengan besarnya dana
yang harus dibayarkan kepada pihak pengembang atau pemilik rumah. Padahal ada
beberapa solusi yang bisa anda tempuh untuk memiliki sebuah rumah. Sayang kan
anda harus mengontrak rumah selama puluhan tahun tanpa memilikinya. Mengapa
anda tidak coba membaca beberapa cara dibawah ini yang mungkin cocok dengan
anda.
Bank
merupakan salah satu jalan keluar untuk memiliki sebuah rumah dengan dana yang
terbatas. Pada pembahasan kali kita akan mengenal beberapa jenis-jenis KPR dari
bank. Saat ini fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah dari bank sudah
banyak jenisnya antara lain:
KPR dengan Bantuan Uang Muka BPJS
Ketenagakerjaan / Jamsostek
Untuk
mendapatkan bantuan uang muka ini maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
yaitu pemohon KPR harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1
tahun. KPR untuk pembelian rumah pertama, maksimal harga rumah yang akan dibeli
maksimal Rp 500 juta, membawa dokumen administrasi, jika ada suami atau istri
ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka yang bisa diajukan hanya 1
KPR saja, dan yang terakhir, peserta tergabung pada perusahaan yang tertib
membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
KPR Pembelian Rumah Second
Selain
untuk pembelian rumah baru, KPR juga menyediakan fasilitas untuk pembiayaan
pembelian rumah second. Hanya kriterianya
ditentukan oleh pihak bank, antara lain rumah yang akan dibeli dengan fasilitas
KPR harus dekat dengan jalan raya dan bebas banjir. Umumnya bank menerapkan
bunga lebih tinggi untuk fasilitas pembiayaan ini karena faktor resiko lebih
tinggi dari rumah baru.
KPR Rumah Subsidi
Fasilitas
ini diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni masyarakat
yang berpenghasilan kurang dari atau paling tinggi Rp 4 juta/bulan. Syarat
lainnya adalah rumah yang akan dibeli harus merupakan rumah pertama. Rumah itu
harus dijadikan tempat tinggal bukan untuk investasi, artinya pemilik rumah
harus menempati rumah tersebut selama 1 tahun, jika tidak maka pemerintah
berhak mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
KPR Multiguna / Refinancing
Jenis
KPR ini merupakan fasilitas pembiayaan KPR yang dapat digunakan untuk segala
keperluan artinya KPR ini akan mengganti biaya pembangunan/ renovasi rumah yang
sudah dilakukan dengan presentase maksimal 65% dari biaya renovasi/pembangunan
rumah tersebut. Tetapi biasanya bunganya lebih tinggi dari pembelian rumah baru.
Over KPR
KPR
juga mengenal over kredit artinya proses pengalihnamaan kredit dari bank yang
telah berjalan selama beberapa waktu dari debitur lama ke debitur baru karena
hak milik atas rumah sudah berpindah tangan.
Keuntungannya
adalah suku bunga yang dibebankan bisa lebih rendah dari kredit yang terdahulu.
Selain itu, pembeli rumah tidak khawatir dengan legalitas rumah karena sudah
diurus oleh bank.
Semoga
artikel 5 Ragam Jenis Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) dapat memberikan anda informasi yang berguna dalam memiliki
sebuah rumah impian. Selamat Mencoba!
Tidak ada komentar untuk "5 Ragam Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)"
Posting Komentar