5 Ragam Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

 Kredit Pemilikan Rumah

Griyahome.com – Memiliki rumah tentunya merupakan impian banyak orang baik sebagai keluarga maupun pribadi. Apakah saat ini anda kost atau mengontrak sebuah rumah? Hasrat hati ingin memiliki sebuah rumah namun selalu terbentur dengan besarnya dana yang harus dibayarkan kepada pihak pengembang atau pemilik rumah. Padahal ada beberapa solusi yang bisa anda tempuh untuk memiliki sebuah rumah. Sayang kan anda harus mengontrak rumah selama puluhan tahun tanpa memilikinya. Mengapa anda tidak coba membaca beberapa cara dibawah ini yang mungkin cocok dengan anda.

Bank merupakan salah satu jalan keluar untuk memiliki sebuah rumah dengan dana yang terbatas. Pada pembahasan kali kita akan mengenal beberapa jenis-jenis KPR dari bank. Saat ini fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah dari bank sudah banyak jenisnya antara lain:

KPR dengan Bantuan Uang Muka BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek

Untuk mendapatkan bantuan uang muka ini maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pemohon KPR harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun. KPR untuk pembelian rumah pertama, maksimal harga rumah yang akan dibeli maksimal Rp 500 juta, membawa dokumen administrasi, jika ada suami atau istri ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka yang bisa diajukan hanya 1 KPR saja, dan yang terakhir, peserta tergabung pada perusahaan yang tertib membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

KPR Pembelian Rumah Second

Selain untuk pembelian rumah baru, KPR juga menyediakan fasilitas untuk pembiayaan pembelian rumah second. Hanya kriterianya ditentukan oleh pihak bank, antara lain rumah yang akan dibeli dengan fasilitas KPR harus dekat dengan jalan raya dan bebas banjir. Umumnya bank menerapkan bunga lebih tinggi untuk fasilitas pembiayaan ini karena faktor resiko lebih tinggi dari rumah baru.

KPR Rumah Subsidi

Fasilitas ini diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni masyarakat yang berpenghasilan kurang dari atau paling tinggi Rp 4 juta/bulan. Syarat lainnya adalah rumah yang akan dibeli harus merupakan rumah pertama. Rumah itu harus dijadikan tempat tinggal bukan untuk investasi, artinya pemilik rumah harus menempati rumah tersebut selama 1 tahun, jika tidak maka pemerintah berhak mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.

KPR Multiguna / Refinancing

Jenis KPR ini merupakan fasilitas pembiayaan KPR yang dapat digunakan untuk segala keperluan artinya KPR ini akan mengganti biaya pembangunan/ renovasi rumah yang sudah dilakukan dengan presentase maksimal 65% dari biaya renovasi/pembangunan rumah tersebut. Tetapi biasanya bunganya lebih tinggi dari pembelian rumah baru.

Over KPR

KPR juga mengenal over kredit artinya proses pengalihnamaan kredit dari bank yang telah berjalan selama beberapa waktu dari debitur lama ke debitur baru karena hak milik atas rumah sudah berpindah tangan.

Keuntungannya adalah suku bunga yang dibebankan bisa lebih rendah dari kredit yang terdahulu. Selain itu, pembeli rumah tidak khawatir dengan legalitas rumah karena sudah diurus oleh bank.

Semoga artikel 5 Ragam Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat memberikan anda informasi yang berguna dalam memiliki sebuah rumah impian. Selamat Mencoba!

 

Tidak ada komentar untuk "5 Ragam Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)"