4 Hal Penting Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang
Griyahome.com
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu berkas penting yang harus
dimiliki pemilik rumah. Surat ini menandakan bangunan baik itu hunian maupun
bangunan dengan peruntukan lain, telah dibangun sesuai dengan peraturan. Di
dalam IMB anda bisa menemukan ukuran, luas, hingga lay out atau tata letak bangunan secara rinci.
IMB
menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki agar bangunan anda terjamin
legalitasnya. Sebab, saat ini banyak bangunan yang terpaksa dibongkar atau
dirobohkan karena tidak sesuai dengan IMB. Bagaimana jika surat IMB ini hilang?
Tiap daerah punya tata cara pengurusan yang berbeda-beda. Tapi, sebelum
mengurus IMB yang hilang ada 5 hal yang harus diperhatikan dalam pengurusan IMB
yang hilang.
1.
Lengkapi Syarat-Syaratnya
Untuk
mendapatkan salinan IMB yang hilang maka ada perlu melengkapi antara lain :
Surat
Permohonan tertulis untuk pengurusan IMB yang hilang
Surat
Keabsahan Dokumen, dilengkapi materai Rp.6.000
KTP
Pemohon
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Akta
Pendirian Bangunan jika ada
Bukti
kepemilikan atau Sertipikat Rumah
Fotokopi
surat keterangan kehilangan IMB dari pihak berwajib
Surat
pernyataan IMB tidak dalam penjaminan
2.
Pengurusan Bisa Dikuasakan
Jika
anda orang yang sibuk, maka jangan khawatir. Pengurusan IMB yang hilang dapat
dikuasakan kepada orang lain. Anda harus menyertakan surat kuasa bermaterai
Rp.10.000 serta KTP orang yang anda beri kuasa saat menyerahkan kelengkapan
syarat pengurusan IMB yang hilang.
3.
Ikuti Proses Pengajuannya
Jika
dokumen anda telah dinyatakan lengkap oleh dinas perijinan setempat. maka
tunggulah sampai 14 hari kerja untuk mendapatkan salinan IMB anda yang hilang.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan salinan IMB belum anda terima,
maka anda dapat menanyakan kepada dinas perijinan setempat, apakah ada kendala
dalam penerbitan salinan IMB anda.
4.
Jika IMB Hilang, dan Fotokopi IMB Tidak Ada
Salah
satu syarat pengurusan IMB adalah fotokopi IMB eksisting. apabila kita tidak menyimpan fotokopi IMB eksisting yang hilang maka akan cukup
merepotkan saat pengurusan salinan IMB anda. Tetapi jangan panik, kalau memang
sebelumnya IMB anda sudah terdaftar di dinas perijinan setempat maka data IMB
ada di database dinas perijinan setempat. Salinan IMB anda dapat anda dapatkan
asalkan syarat-syarat yang lain anda lengkapi.
Semoga
artikel 4 Hal Dalam Pengurusan IMB Yang
Hilang dapat bermanfaat buat anda semua para pembaca setia griyahome.com. Memiliki
IMB akan membuat anda terhindar dari persoalan-persoalan yang mungkin terjadi
saat anda mulai membangun.
Tidak ada komentar untuk "4 Hal Penting Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang"
Posting Komentar