4 Hal Penting Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang

 izin mendirikan bangunan

Griyahome.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu berkas penting yang harus dimiliki pemilik rumah. Surat ini menandakan bangunan baik itu hunian maupun bangunan dengan peruntukan lain, telah dibangun sesuai dengan peraturan. Di dalam IMB anda bisa menemukan ukuran, luas, hingga lay out atau tata letak bangunan secara rinci.

IMB menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki agar bangunan anda terjamin legalitasnya. Sebab, saat ini banyak bangunan yang terpaksa dibongkar atau dirobohkan karena tidak sesuai dengan IMB. Bagaimana jika surat IMB ini hilang? Tiap daerah punya tata cara pengurusan yang berbeda-beda. Tapi, sebelum mengurus IMB yang hilang ada 5 hal yang harus diperhatikan dalam pengurusan IMB yang hilang.

1.   Lengkapi Syarat-Syaratnya

Untuk mendapatkan salinan IMB yang hilang maka ada perlu melengkapi antara lain :

Surat Permohonan tertulis untuk pengurusan IMB yang hilang

Surat Keabsahan Dokumen, dilengkapi materai Rp.6.000

KTP Pemohon

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Akta Pendirian Bangunan jika ada

Bukti kepemilikan atau Sertipikat Rumah

Fotokopi surat keterangan kehilangan IMB dari pihak berwajib

Surat pernyataan IMB tidak dalam penjaminan

2.   Pengurusan Bisa Dikuasakan

Jika anda orang yang sibuk, maka jangan khawatir. Pengurusan IMB yang hilang dapat dikuasakan kepada orang lain. Anda harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp.10.000 serta KTP orang yang anda beri kuasa saat menyerahkan kelengkapan syarat pengurusan IMB yang hilang.

3.   Ikuti Proses Pengajuannya

Jika dokumen anda telah dinyatakan lengkap oleh dinas perijinan setempat. maka tunggulah sampai 14 hari kerja untuk mendapatkan salinan IMB anda yang hilang. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan salinan IMB belum anda terima, maka anda dapat menanyakan kepada dinas perijinan setempat, apakah ada kendala dalam penerbitan salinan IMB anda.

4.   Jika IMB Hilang, dan Fotokopi IMB Tidak Ada

Salah satu syarat pengurusan IMB adalah fotokopi IMB eksisting. apabila kita tidak menyimpan fotokopi IMB eksisting yang hilang maka akan cukup merepotkan saat pengurusan salinan IMB anda. Tetapi jangan panik, kalau memang sebelumnya IMB anda sudah terdaftar di dinas perijinan setempat maka data IMB ada di database dinas perijinan setempat. Salinan IMB anda dapat anda dapatkan asalkan syarat-syarat yang lain anda lengkapi.

Semoga artikel 4 Hal Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang dapat bermanfaat buat anda semua para pembaca setia griyahome.com. Memiliki IMB akan membuat anda terhindar dari persoalan-persoalan yang mungkin terjadi saat anda mulai membangun.

 

Tidak ada komentar untuk "4 Hal Penting Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang"