Rumah Lelang : Sisi Positif dan Negatif Melalui Lelang

 Rumah Lelang

Griyahome.com - Pembelian property melalui lelang masih dipandang sebelah mata. Banyak orang beranggapan bahwa rumah yang di lelang mengandung masalah. Memang benar bermasalah, tapi yang bermasalah bukan rumah ataupun legalitasnya. Biasanya rumah yang dilelang merupakan rumah yang dijadikan agunan di bank untuk kredit. Karena kreditnya macet maka rumah yang dijadikan agunan akhirnya dilakukan pelelangan baik lewat KPKNL ataupun Balai Lelang Swasta.

Apakah anda mempunyai pengalaman membeli rumah lelang bank? Ada banyak rumah yang biasanya dilelang oleh bank. Baik itu rumah lelang bank Mandiri, rumah lelang BNI, BRI, dan berbagai bank lainnya. Membeli rumah sitaan bank memiliki sisi positif dan negative. Berikut  

Sisi Positif beli rumah yang dilelang antara lain :

  1. Legalitas rumah yang dilelang terjamin karena pihak bank sudah memverifikasi legalitas ketika proses pencairan kredit oleh bank
  2. Harga relatif lebih murah karena harga yang ditawarkan oleh bank melalui lelang adalah harga limit saat proses kredit, bukan harga saat ini
  3. Proses sertifikat lebih mudah karena pemenang lelang akan diberi risalah lelang sebagai alas hak untuk melakukan proses balik nama sertifikat.

Sisi Negatif  beli rumah yang dilelang antara lain :

  1. Saat Lelang anda harus bersaing dengan calon pembeli lainnya sehingga harga lelang bisa lebih besar dari harga limit awal.
  2. Adanya proses pengosongan yang melibatkan aparat berwajib jika pemilik rumah tidak mau pergi dari rumah yang dilelang dan biaya pengosongan biasanya dibebankan kepada pemenang lelang.

Untuk diketahui Proses Rumah sampai bisa dilelang sebagai berikut :

Adanya perjanjian kredit antara bank dengan debitur yang diikuti dengan perjanjian accesoir berupa pengikatan agunan dengan hak tanggungan

Debitur wanprestasi dan telah dilakukan Surat Peringatan sampai 3 kali, maka dilakukan proses pendaftaran lelang kepada KPKNL (kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Balai Lelang Swasta

Setelah dinyatakan lengkap maka KPNKL melakukan penetapan lelang

Debitur diberikan pemberitahuan adanya lelang terhadap agunan debitur

Dilakukan pengumuman melalui media massa baik koran ataupun sarana lainnya

Peserta lelang melakukan pendaftaran lelang dengan membayar sejumlah jaminan uang ke rekening KPNL paling lambat ±2 hari sebelum hari H lelang

Pada saat hari H lelang penawaran dilakukan secara tertulis atau lisan sampai didapat harga tertinggi

Pejabat lelang yang hadir menentukan pemenang lelang dan mewajibkan pemenang lelang membayar kekurangan harga lelang plus biaya lelang paling lambat 3 hari kerja setelah lelang. Kalau tidak dilaksanakan maka uang jaminan akan menjadi milik Negara. 

Tips untuk ikut dalam lelang properti/rumah :

Telitilah objek rumah/property yang dilelang

Kalau cocok maka mendaftarlah pada balai lelang sesuai jadwal lelang yang telah ditetapkan

Pada saat lelang, jangan terbawa emosi hingga menawar terlalu tinggi sehingga menyesal kemudian dan jangan terbawa isu sesama peserta, bertanyalah pada pejabat lelang jika ada yang meragukan

Ikuti peraturan lelang agar lelang berjalan dengan Baik

Yang terakhir, jika anda menjadi pemenang lelang maka bayarlah property lelang yang dimenangkan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Semoga artikel Rumah Lelang :  Sisi Positif dan Negatif Melalui Lelang dapat memberikan manfaat buat anda saat akan melakukan pembelian rumah sitaan bank melalui lelang rumah.

 

Tidak ada komentar untuk "Rumah Lelang : Sisi Positif dan Negatif Melalui Lelang"