Rumah Lelang : Sisi Positif dan Negatif Melalui Lelang
Griyahome.com
- Pembelian property melalui lelang
masih dipandang sebelah mata. Banyak orang beranggapan bahwa rumah yang di
lelang mengandung masalah. Memang benar bermasalah, tapi yang bermasalah bukan
rumah ataupun legalitasnya. Biasanya rumah yang dilelang merupakan rumah yang
dijadikan agunan di bank untuk kredit. Karena kreditnya macet maka rumah yang
dijadikan agunan akhirnya dilakukan pelelangan baik lewat KPKNL ataupun Balai
Lelang Swasta.
Apakah
anda mempunyai pengalaman membeli rumah lelang bank? Ada banyak rumah yang
biasanya dilelang oleh bank. Baik itu rumah lelang bank Mandiri, rumah lelang BNI,
BRI, dan berbagai bank lainnya. Membeli rumah sitaan bank memiliki sisi positif
dan negative. Berikut
Sisi
Positif beli rumah yang dilelang antara lain :
- Legalitas rumah yang dilelang terjamin karena pihak bank sudah memverifikasi legalitas ketika proses pencairan kredit oleh bank
- Harga relatif lebih murah karena harga yang ditawarkan oleh bank melalui lelang adalah harga limit saat proses kredit, bukan harga saat ini
- Proses sertifikat lebih mudah karena pemenang lelang akan diberi risalah lelang sebagai alas hak untuk melakukan proses balik nama sertifikat.
Sisi
Negatif beli rumah yang dilelang antara
lain :
- Saat Lelang anda harus bersaing dengan calon pembeli lainnya sehingga harga lelang bisa lebih besar dari harga limit awal.
- Adanya proses pengosongan yang melibatkan aparat berwajib jika pemilik rumah tidak mau pergi dari rumah yang dilelang dan biaya pengosongan biasanya dibebankan kepada pemenang lelang.
Untuk
diketahui Proses Rumah sampai bisa dilelang sebagai berikut :
Adanya
perjanjian kredit antara bank dengan debitur yang diikuti dengan perjanjian accesoir berupa pengikatan agunan dengan
hak tanggungan
Debitur
wanprestasi dan telah dilakukan Surat Peringatan sampai 3 kali, maka dilakukan
proses pendaftaran lelang kepada KPKNL (kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang) atau Balai Lelang Swasta
Setelah
dinyatakan lengkap maka KPNKL melakukan penetapan lelang
Debitur
diberikan pemberitahuan adanya lelang terhadap agunan debitur
Dilakukan
pengumuman melalui media massa baik koran ataupun sarana lainnya
Peserta
lelang melakukan pendaftaran lelang dengan membayar sejumlah jaminan uang ke
rekening KPNL paling lambat ±2 hari sebelum hari H lelang
Pada
saat hari H lelang penawaran dilakukan secara tertulis atau lisan sampai
didapat harga tertinggi
Pejabat
lelang yang hadir menentukan pemenang lelang dan mewajibkan pemenang lelang
membayar kekurangan harga lelang plus biaya lelang paling lambat 3 hari kerja
setelah lelang. Kalau tidak dilaksanakan maka uang jaminan akan menjadi milik
Negara.
Tips
untuk ikut dalam lelang properti/rumah :
Telitilah
objek rumah/property yang dilelang
Kalau
cocok maka mendaftarlah pada balai lelang sesuai jadwal lelang yang telah
ditetapkan
Pada
saat lelang, jangan terbawa emosi hingga menawar terlalu tinggi sehingga
menyesal kemudian dan jangan terbawa isu sesama peserta, bertanyalah pada
pejabat lelang jika ada yang meragukan
Ikuti
peraturan lelang agar lelang berjalan dengan Baik
Yang
terakhir, jika anda menjadi pemenang lelang maka bayarlah property lelang yang dimenangkan sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
Semoga
artikel Rumah Lelang : Sisi Positif dan Negatif Melalui Lelang dapat
memberikan manfaat buat anda saat akan melakukan pembelian rumah sitaan bank
melalui lelang rumah.
Tidak ada komentar untuk "Rumah Lelang : Sisi Positif dan Negatif Melalui Lelang"
Posting Komentar